2 Aug 2022 //

World Food Security Day: Sudah amankah pangan di negeri ini?

Keamanan pangan bukan isu yang sederhana. Berdasarkan data BPOM periode 2009-2013, diperkirakan ada 10.700 kasus KLB keracunan pangan terjadi. Selama periode itu, 411.500 orang sakit dan 2.500 orang meninggal akibat keracunan pangan. Menyambut Hari Keamanan Pangan Sedunia pada tanggal 7 Juni 2022, mari kita eksplor lebih lanjut tentang seberapa kuat ketahanan pangan di negeri kita tercinta. Tanpa ketahanan dan keamanan pangan, penyakit akan lebih leluasa menyebar dalam tubuh manusia.

 

Dari segi regulasi, Indonesia sudah mengatur terkait keamanan pangan melalui Undang-Undang tentang Pangan dan UU Tentang Kesehatan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 18/2012 tentang pangan, bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, sehingga aman untuk dikonsumsi.

 

Nah, dari regulasi ini bisa kita ketahui bersama, bahwa keamanan pangan dalam setiap perusahaan atau industri merupakan hal yang harus diperhatikan untuk menjamin produk yang dihasilkan aman dikonsumsi oleh konsumen. Jadi, sebagai konsumen, kita berhak mendapatkan produk pangan yang aman dan bebas dari segala kontaminasi. Bila produsen/industri pangan terbukti melakukan pelanggaran, maka kita bisa lho melakukan komplain hingga menempuh jalur hukum.

 

Selain itu, menurut WHO, ada lima faktor teknis yang direkomendasikan dalam penyediaan pangan yang aman, yaitu: menjaga kebersihan, mencegah terjadinya pencemaran, menyimpan makanan pada suhu yang aman, memanaskan makanan pada suhu yang tepat, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman dikonsumsi.

 

Salah satu implementasi dari rekomendasi WHO ini adalah sanitasi pangan. Sanitasi pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain. Jadi, setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga keamanan pangan terjamin. Maka, bagi para penjamah makanan, yakni sebutan bagi orang- orang yang bekerja pada bidang pengolahan makanan, harus menjalani pemeriksaan berkala terkait kesehatan dan risiko pencemaran pangan yang bisa ditimbulkan orang tersebut.

 

Keamanan pangan bukanlah isu yang bisa dituntaskan oleh pemerintah saja, tetapi kontribusi dan dukungan kita sebagai masyarakat juga sangat berarti. Mari kita jaga keamanan pangan mulai dari lingkungan rumah dan tempat kita bekerja!